KALSEL

Pemprov Kalsel Terus Upayakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Rangka Tertib Administrasi di Desa

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah. MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus mengupayakan peningkatan terhadap kapasitas aparatur pemerintahan desa melalui berbagai bentuk pembinaan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan di desa.

“Hal ini sesuai instruksi Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang selalu bergerak dalam memajukan desa dan kami optimis mendorong terwujudnya tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar semakin baik, akuntabel dan transparan,” kata Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah, Banjarbaru, Rabu (3/4/2024).

Faried menyampaikan, penertiban administrasi desa menjadi hal terpenting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) karena seluruh aktifitas pemerintahan dan pelayanan publik di desa harus diiringi administrasi yang baik sehingga terwujud pelayanan yang prima terhadap masyarakat.

“Maka dari itu, peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat dan apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun dapat terwujud,” tutur Faried.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Widyo Nugroho mengatakan, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya agar penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wahyu pun mengutarakan, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan unsur-unsur masyarakat yang terlibat secara langsung dalam penertiban administrasi desa menjadi fokus dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa agar dapat berjalan secara optimal.

“Kapasitas aparatur desa tersebut, dapat dilihat dari pengetahuan terhadap Undang-Undang Desa, keterampilan dalam mengerjakan tugas-tugas teknis dalam penertiban administrasi di desa dan sikap kerja yang sesuai dan konsisten dengan tuntutan Undang-Undang Desa,” kata Wahyu. MC Kalsel/Ar

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button