Kanwil DJBC Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) yakni Barang Kena Cukai ilegal dengan Nilai Barang Rp.Rp7.503.482.030 serta Kerugian Negara Rp4.448.368.567, di kantor DJBC Kalbagsel di Banjarmasin, Selasa (26/3/2024).
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kami aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal diantaranya berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Rokok Elektrik (REL),” papar Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono.
Pada kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel yang meliputi 11 kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut yakni pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan sebagai upaya menjalankan fungsi Bea dan Cukai selaku Community Protector atau pelindung masyarakat baik dari penyelundupan barang ilegal maupun dari peredaran Barang Kena Cukai Ilegal.
Dwijo Muryono menjelaskan, sepanjang tahun 2023, Kanwil DJBC Kalbagsel telah melakukan penindakan terhadap 219 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, sedangkan sampai dengan Maret 2024, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 119 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Seluruhnya terjadi di 11 kabupaten/kota yang berada di wilayah Kalsel dan Kalteng, dengan barang hasil penindakan tersebut antara lain 5.171.210 batang HT berbagai merek, 1.788,95 liter MMEA, dan 4,86 liter REL atau Cair Sistem Terbuka (atau liquid vape),” ujarnya.
Adapun total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp7,5 miliar dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan PMK51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan terhadap barang-barang tersebut, Kanwil DJBC Kalbagsel berhasil menambah penerimaan negara/Ultimum Remedium berupa pengenaan sanksi denda di Bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar Rp1.359.392.000,00.
Selanjutnya Kanwil DJBC Kalbagsel melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara berupa Barang Kena Cukai Ilegal di halaman kantor kanwil DJBC Kalbagsel dan disaksikan oleh perwakilan dari TNI, POLRI, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Stakeholder terkait lainnya.
Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-21/MK.6/KN.4/2024 tanggal 05 Maret 2024 dan S-25/MK.6/KN.4/2024 tanggal 20 Maret 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Kalbagsel.
“Barang hasil penindakan berupa HT dan MMEA yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni: penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp4.448.368.567,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz
sumber : www.kabarrakyat62.com