KALSEL

Penerangan Hukum Terpadu, Kejati Kalsel Kenalkan Pencegahan Korupsi dengan Pendekatan Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Bidang Intelijen bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum Terpadu bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (13/2/2024). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kalsel, Yuni Priyono selaku narasumber mengatakan, kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkup Pendidikan dan Restorative Justice”.

Priyono menyebut, tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan kerugian negara yang nilainya cukup fantastis disamping profil dari pelaku yang merupakan pejabat-pejabat dengan kewenangan dan kekuasaan cukup besar.

“Dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantif kepada masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula,” kata Priyono.

Disampaikan Priyono, Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. 

“Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” ujar Priyono.

Sejalan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri mengharapkan, kegiatan ini dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi.

“Maraknya kasus korupsi membuat penegakan hukum harus dilakukan secara humanis kepada masyarakat melalui terobosan hukum baru yakni Restorative Justice,” tambah Mukri. MC Kalsel/YIN

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button