Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Jalan Daerah di DIY
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan tujuh ruas jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023. Peresmian tersebut dipusatkan di Kabupaten Gunungkidul, DIY, pada Selasa (30/01/2024).
“Dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim 7 ruas jalan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sore hari ini saya nyatakan diresmikan,” ucap Presiden dalam sambutannya.
Melalui Inpres tersebut, pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya membangun infrastruktur jalan tol. Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.
“Melalui Inpres ini kita akan menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak,” ungkap Presiden.
Presiden juga menjelaskan bahwa di DIY, pemerintah telah menangani 7 ruas jalan dan satu jembatan. Penanganan ruas jalan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp162 miliar.
“Di Kabupaten Kulonprogo satu ruas, di Kabupaten Gunungkidul dua ruas, di Kabupaten Bantul dua ruas, di Kabupaten Sleman dua ruas,” ujar Presiden.
Presiden pun berharap seluruh ruas jalan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Salah satunya adalah untuk meningkatkan mobilitas, baik orang maupun barang.
“Dan mendorong pemerataan serta pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur Presiden.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, diketahui tujuh ruas jalan dan satu jembatan yang diresmikan, yaitu:
1. Jalan Wonosari-Mulo di Kabupaten Gunungkidul;
2. Jalan Semanu-Karangmojo di Kabupaten Gunungkidul;
3. Jalan Prambanan-Gayamharjo di Kabupaten Sleman;
4. Jalan Gejayan-Manukan di Kabupaten Sleman;
5. Jalan Patuk-Terong di Kabupaten Bantul;
6. Jalan Imogiri-Dodogan di Kabupaten Bantul;
7. Jembatan Pandansimo di Kabupaten Bantul;
8. Jalan Brosot-Toyan di Kabupaten Kulon Progo.
Turut mendampingi Presiden dalam peresmian ini adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Bupati Gunungkidul Sunaryanta. (BPMI SETPRES/ABD)
sumber : setkab.go.id