KALSEL

Pemprov Kalsel Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2023 oleh BPK Perwakilan Kalsel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, Banjarbaru, Senin (22/1/2024).

Pemeriksaan LKPD oleh BPK turut dihadiri seluruh Kepala SKPD Lingkup Pemprov Kalsel.

Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, seluruh SKPD telah menyampaikan laporannya dan pada pemeriksaan nantinya agar adanya komunikasi yang lebih intens antara SKPD dengan BPK.

“Apabila ada permintaan data dukung atau laporan yang dibutuhkan BPK maka untuk segera diberikan dan jangan ditunda-tunda. Hal ini penting agar sinergi antara Pemprov Kalsel sebagai objek yang diperiksa BPK dapat melaksanakan tugasnya agar terjalin komunikasi yang baik,” ujar Roy.

Ia menuturkan, Pemprov Kalsel telah sepuluh kali berturut-turut meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan di tahun ini dipastikan bisa meraih lagi opini WTP ke-11 kalinya. Sebab, pihaknya selalu berupaya semaksimal mungkin untuk mempertanggungjawabkan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, sebagai mana yang selalu diingatkan oleh BPK bahwa opini WTP itu harus sejalan dengan kesejahteraan masyarakat yang diukur dengan menurunnya angka kemiskinan, gini ratio, IPM, dan lainnya.

“Ada tujuh indikator yang harus bisa kami tunjukkan, kalau opini WTP sepuluh kali tentu ada perubahan yang signifikan terhadap indikator-indikator tersebut,” terang Roy.

Pengendali Teknis BPK Perwakilan Kalsel, Machrul menyampaikan tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan interim sebagai bagian dari pemeriksaan terinci LKPD.

Pemeriksaan itu menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan untuk menilai kepatuhan atas perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif terbatas.

“Pemeriksaan ini bertujuan memantau tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya,” tutupnya. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button