KALSEL

42 PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemprov Kalsel Resmi Dilantik

Sebanyak 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis tahun formasi 2022 mengikuti pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Tidak hanya pengambilan sumpah jabatan, pada kesempatan tersebut, Roy turut menyerah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK dan penandatanganan perjanjian kerja dengan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Dalam arahannya Roy menyebutkan, dalam menjalani profesi sebagai ASN baik itu PNS ataupun PPPK terikat dengan norma-norma, aturan, dan etika yang harus dipatuhi.

“Ketika bersumpah dan menempati posisi PPPK dan bagian dari ASN, maka saudara-saudari wajib setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak boleh berpolitik, tidak boleh berpihak pada saat Pemilu dan Pilkada. Jagalah wibawa ASN daripada perbuatan tercela seperti perselingkuhan, narkoba, ujaran kebencian, intoleransi, serta sifat-sifat buruk lainnya yang tidak sesuai dengan nilai sosial dan agama,” kata Roy, Banjarbaru, Senin (13/11/2023).

Dia pun berharap, 42 PPPK JF tenaga teknis yang diambil sumpahnya hari ini menjadi teladan dan panutan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

PPPK juga harus bisa menempatkan diri sebagai ASN yang ramah dan cepat dalam melayani masyarakat. Berfikir kreatif, inovatif, serta adaptif dalam menghadapi setiap dinamika dan perubahan dalam dunia pemerintahan.

“Jangan sampai diantara 42 orang ini ada yang bersalah secara etika, moral, dan hukum. Semoga kehadiran saudara sekalian kiranya mewarnai penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel,” tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Widarti menambahkan, bahwa 42 PPPK yang diambil sumpah jabatan pada hari ini akan ditempatkan pada 15 instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

“15 instansi tersebut yakni Bakesbangpol, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas PMD, Dinas PMPTSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, RSJ Sambang Lihum, serta RSUD Ulin Banjarmasin,” tuturnya.

Menjelang Pemilu tahun 2024, Widarti pun berpesan agar seluruh ASN termasuk 42 PPPK yang baru diambil sumpahnya hari ini untuk terus menjaga netralitasnya.

“Jelang Pemilu 2024 ASN termasuk PPPK, tidak boleh memihak atau mendorong kepada kepentingan lain kecuali kepentingan negara. Jika ada indikasi kita akan terkait netralitas ASN menjelang pemilu 2024 maka sepenuhnya kewenangan bawaslu untuk menindak. Kemudian Bawaslu akan menyampikannya ke KASN,” tukasnya. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button