KALSEL

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dengan Kewirausahaan Pengembangan Bumdes

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai saat membimbing Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa di salah satu hotel di Kota Banjarmasin, Kamis (9/11/2023). MC Kalsel/Fuz

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai kembali diberi amanah untuk membimbing Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa di salah satu hotel di Kota Banjarmasin.

Kegiatan tersebut yakni Peningkatan Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2023, oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Ditjen Pengembangan Bina Pemerintahan Desa.

“Kewirausahaan merupakan kemampuan untuk menciptakan dan mengelola sesuatu yang baru melalui proses kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, serta sumber daya untuk memecahkan suatu masalah dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan,” papar Yanuar, Kamis (9/11/2023).

Selain menjabarkan pemahaman terkait dengan kewirausahaan, Yanuar juga menyampaikan tujuannya yang dapat mewujudkan ide kreatif dan inovatif seseorang dalam bidang usaha. Kemudian juga menciptakan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang usaha, mengembangkan ide serta cara baru dalam memanfaatkan peluang usaha dan sebagainya.

Sementara kategori kewirausahaan yang dapat diterapkan sebagai pengembangan potensi desa itu di antaranya yakni wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan dan riwausaha desa.

“Kemudian juga yang dapat memberikan penguatan bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yakni sehubungan dengan regulasi sebagai badan hukum, sehingga Bumdes bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum,” katanya.

Selain kegiatan usaha dan unit usaha Bumdes, penguatan Bumdes juga dapat dilakukan melalui organisasi Bumdes, pendataan pembinaan dan pengembangan serta pemeringkatan Bumdes, serta modal dan aset.

“Untuk pembagian hasil usaha, ketentuannya mengenai pembagian hasil usaha Bumdes bersama kepada masing-masing penyerta modal diatur dalam anggaran desa,” terangnya. MC Kalsel/Fuz

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button